Sementara yang terendah adalah Kota Banjar dengan UMK Rp 732.000. Jumlah tersebut naik 6,12 persen dari Rp 689.800 pada tahun 2010.
"Penetapan upah minimum setiap tahun selalu menjadi perhatian publik dan jadi salah satu barometer kondusifitas hubungan industrial di daerah," kata Heryawan, dalam keterangan pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Jumat (19/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dari tren tingkat capaian prosentase UMK terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) yang mencapai 100 persen, dari tahun ke tahun selalu meningkat. Dari empat kabupaten/kota pada 2007, menjadi delapan pada tahun 2010 dan 12 pada tahun 2011.
"Sedangkan capaian UMK yang masih di bawah 80 persen KHL semakin berkurang. Semula enam pada 2007, menjadi tiga pada 2010 dan satu pada 2011," jelas Heryawan.
Berikut daftar UMK Jabar tahun 2010:
1. Kota Bandung (Rp 1.188.435)
2. Kabupaten Bandung (Rp 1.123.800)
3. Kabupaten Bandung Barat (Rp 1.175.959)
4. Kota Cimahi (Rp 1.172.428)
5. Kabupaten Sumedang (Rp 1.110.135)
6. Kabupaten Cianjur (Rp 810.500)
7. Kabupaten Sukabumi (Rp 850.000)
8. Kota Sukabumi (Rp 860.000)
9. Kota Bogor (Rp 1.079.100)
10. Kabupaten Bogor (Rp 1.172.060)
11. Kota Depok (Rp 1.253.552)
12. Kabupaten Majalengka (Rp 763.000)
13. Kota Cirebon (Rp 923.000)
14. Kabupaten Cirebon (Rp 906.103)
15. Kabupaten Kuningan (Rp 749.000)
16. Kabupaten Indramayu (Rp 944.190)
17. Kabupaten Garut (Rp 802.000)
18. Kota Tasikmalaya (Rp 865.000)
19. Kabupaten Tasikmalaya (Rp860.000)
20. Kabupaten Ciamis (Rp 741.800)
21. Kota Banjar (Rp 732.000)
22. Kabupaten Purwakarta (Rp 961.200)
23. Kabupaten Subang (Rp 791.200)
24. Kabupaten Karawang (Rp 1.159.000)
25. Kota Bekasi (Rp 1.275.000)
26. Kabupaten Bekasi (Rp 1.286.421)
(ors/ern)