Gerombolan Geng Motor Rusak Gerobak Gorengan di BKR

Gerombolan Geng Motor Rusak Gerobak Gorengan di BKR

- detikNews
Jumat, 19 Nov 2010 17:41 WIB
Gerombolan Geng Motor Rusak Gerobak Gorengan di BKR
Bandung - Usai melakukan perusakan gerobak gorengan di Jalan BKR, polisi langsung menangkap YS yang diketahui salah seorang anggota geng motor XTC, Kamis (18/11/2010) sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara lebih dari 35 anggota XTC lainnya berhasil melarikan diri.

Menurut Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami, penangkapan YS berawal dari laporan Nono Suryana, Nono adalah tukang gorengan yang gerobaknya dirusak.

"Mendapat laporan itu, tim unit ranmor bekerjasama dengan unit patroli quick win samapta polrestabes Bandung langsung menelusuri tempat kejadian," ujar Endang di Mapolrestabes Bandung, Jumat (19/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Endang, saat melakukan penelusuran, terlihat ada gerombolan orang memakai 20 sepeda motor di Jalan Laswi. Polisi langsung meminta mereka berhenti, namun sebagian besar berhasil kabur dan hanya YS yang bisa ditangkap.

Dari tangan YS, polisi menyita sebilah samurai sebagai barang bukti. "YS berhasil kami tangkap dengan barang bukti samurai, tapi yang lainnya melarikan diri. Sekarang kami masih melakukan pencarian terhadap orang-orang lainnya," kata Endang.

Setelah diinterogasi YS merupakan anggota XTC yang, tujuan mereka konvoi malam itu adalah untuk melakukan penyerangan terhadap geng motor Brigez di Jalan Supratman. Namun tanpa sebab, mereka justru merusak gerobak gorengan milik Nono.

YS mengelak, ia mengaku bukan pemilik samurai tersebut. Menurutnya ia hanya dititipi samurai oleh salah seorang temannya yang mengajak melakukan penyerangan.

"Saya cuma diajak nyerang Brigez. Tadinya enggak mau ikut, tapi karena motor saya dipakai terpaksa ikut-ikutan. Samurainya juga bukan punya saya," kilahnya.

Ia juga mengaku tidak tahu alasan teman-temannya melakukan perusakan gerobak gorengan. Sementara atas perbuatannya YS dijerat Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun.

(avi/ern)


Berita Terkait