Laporkan Jika Temukan Tempat Hiburan Malam Menyimpang!

Laporkan Jika Temukan Tempat Hiburan Malam Menyimpang!

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 18 Nov 2010 19:47 WIB
Bandung - Kadisparbud Kota Bandung Priana Wirasaputra mengimbau warga agar melaporkan tempat hiburan malam yang menyimpang, seperti praktik asusila. Jika terbukti, tempat usaha jasa itu akan dicabut izinnya.

"Kalau menemukan tempat hiburan menyimpang, adukan langsung saja ke dinas pariwisata. Nanti kami akan menyampaikan ke tim pembina usaha hiburan," ujar Priana ditemui di ruang kerjanya, Jalan Ahmad Yani, Kamis (18/11/2010).

Tim Pembina Usaha Hiburan itu, menurut Priana, telah dibentuk lima bulan lalu. Tim itu terdiri dari Pemkot, kepolisian, kejaksaan, TNI, dan Satpol PP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priana mengaku tim itu dibentuk untuk menekan dampak negatif dari tempat hiburan malam di Kota Bandung. "Tapi sampai saat ini kami belum mendapat laporan adanya tempat hiburan yang menyimpang. Bila ada, akan tim bahas dan sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha," ancamnya.

Di Bandung, ada sekitar 199 tempat usaha hiburan yang terdiri dari pub dan karaoke 26, panti pijat 24, spa 31, klub malam 10, diskotikย  4, biliar 34, dan karoke 70 tempat.

(bbp/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads