"Kalau menemukan tempat hiburan menyimpang, adukan langsung saja ke dinas pariwisata. Nanti kami akan menyampaikan ke tim pembina usaha hiburan," ujar Priana ditemui di ruang kerjanya, Jalan Ahmad Yani, Kamis (18/11/2010).
Tim Pembina Usaha Hiburan itu, menurut Priana, telah dibentuk lima bulan lalu. Tim itu terdiri dari Pemkot, kepolisian, kejaksaan, TNI, dan Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Bandung, ada sekitar 199 tempat usaha hiburan yang terdiri dari pub dan karaoke 26, panti pijat 24, spa 31, klub malam 10, diskotikย 4, biliar 34, dan karoke 70 tempat.
(bbp/ern)











































