Lima Pemilik 15 Paket Kecil Ganja Divonis 6 Tahun Penjara

Lima Pemilik 15 Paket Kecil Ganja Divonis 6 Tahun Penjara

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 18 Nov 2010 15:53 WIB
Bandung - Lima pengedar dan pengguna ganja divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/11/2010). Kelima pria itu melanggar pasal 114 KUH Pidana tentang narkotika karena terbukti memiliki ganja bekas pakai seberat 32 gram yang terdiri dari 15 paket kecil.

Mereka yang masing-masing menerima vonis setengah tahun itu yakni Sobandi, Asep Triyana, Usep Priatna, Robby Darmawan dan Asep Kusnadi.

Ketua Majelis Hakim Ngurah Artha Naya mewanti-wanti pada terdakwa agar tidak melakukan tindak pidana serupa. "Awas, jangan mengulanginya. Beruntung diberi
keringanan. Padahal tuntutannya bisa seumur hidup penjara," kata Ngurah dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis yang diterima kelimanya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Emmanuel Ahmad yakni tujuh tahun penjara. Para terdakwa yang mendengar ucapan hakim tadi kompak menganggukan kepala.

"Saya kapok dan tidak akan mengulanginya," ucap salah seorang dari mereka.

Kasus tersebut terungkap saat polisi dari Satnarkoba Polrestabes Bandung sering mendapat laporan dari warga mengenai adanya transaksi barang haram jenis ganja di Perumahan Kopo Permai, Kabupaten Bandung.

Selanjutnya, petugas segera bergerak pada 13 Juli lalu dan berhasil meringkus Asep Triana yang juga satpam di komplek tersebut. Penyelidikan berkembang dan polisi menangkap empat tersangka lainnya yang merupakan rekan Asep Triana. Petugas pun menyita barang bukti yang dimiliki kelima orang itu berupa ganja bekas pakai seberat 32 gram terdiri dari 15 paket kecil.Β 

(bbp/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads