Mereka yang masing-masing menerima vonis setengah tahun itu yakni Sobandi, Asep Triyana, Usep Priatna, Robby Darmawan dan Asep Kusnadi.
Ketua Majelis Hakim Ngurah Artha Naya mewanti-wanti pada terdakwa agar tidak melakukan tindak pidana serupa. "Awas, jangan mengulanginya. Beruntung diberi
keringanan. Padahal tuntutannya bisa seumur hidup penjara," kata Ngurah dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kapok dan tidak akan mengulanginya," ucap salah seorang dari mereka.
Kasus tersebut terungkap saat polisi dari Satnarkoba Polrestabes Bandung sering mendapat laporan dari warga mengenai adanya transaksi barang haram jenis ganja di Perumahan Kopo Permai, Kabupaten Bandung.
Selanjutnya, petugas segera bergerak pada 13 Juli lalu dan berhasil meringkus Asep Triana yang juga satpam di komplek tersebut. Penyelidikan berkembang dan polisi menangkap empat tersangka lainnya yang merupakan rekan Asep Triana. Petugas pun menyita barang bukti yang dimiliki kelima orang itu berupa ganja bekas pakai seberat 32 gram terdiri dari 15 paket kecil.Β
(bbp/ern)











































