Terbongkarnya aksi Ade setelah polisi menerima laporan dari Ari Azhari (19) dan Nurhayati (18) beberapa waktu lalu. Modusnya, Ade mendatangi korban yang sedang duduk berdua. "Saya bilang pada mereka enggak boleh pacaran di sini. Nanti dihukum 3 bulan atau bayar denda Rp 5 juta," ujar Ade di Mapolsek Regol, Jalan Moch Toha, Kamis (18/11/2010).
Ketika korban dalam keadaaan panik, tuturnya, ia membawa korban ke daerah sepi dengan motornya, sekitar Sawah Kurung. Di tempat itulah, Ade pura-pura memeriksa handphone korban untuk mencari tahu apakah ada gambar porno atau tidak. Kemudian, Ade menyuruh korban laki-laki yaitu Ari untuk pulang membawa KTP.
Kemudian ia meminta korban perempuan menunggu. "Saya bilang pinjam handphonenya untuk menelepon anggota Polsek Regol lainnya. Saya pergi dengan motor saya dan tak kembali," ujar Ade yang mengaku baru sekali melakukannya. Ia juga mengaku saat kejadian, ia tak memakai seragam polisi.
Di tempat yang sama Kapolsektabes Regol AKP I Putu Yuni Setiawan mengatakan pelaku ditangkap sesaat setelah kejadian, setelah dikenali dari motornya. Dari pengakuan pelaku, dia melakukannya karena faktor ekonomi. "Hasil jualan cimolnya tidak cukup," katanya.
Ade dijerat pasal 368 KUHPidana atau 378 KUHPidana tentang pemerasan dan penipuan. "Saat ini pelaku masih kita periksa. Kita akan selidiki, apakah benar pelaku baru melakukannya sekali," ujar Putu.
(ern/ern)











































