Hal itu diungkapkan Ferdi saat dihubungi via telepon selularnya, Sabtu (13/11/2010).
"Sama halnya dengan PKL atau motor yang berada d trotoar, ya kambing yang dijual di trotoar juga sama ditertibkan," ujar Ferdi.
Namun Ferdi mengatakan, tak semua pedagang kambing ditertibkan. Hanya yang dinilai mengganggu dan merusak saja yang ditertibkan.
"Tidak semua ditertibkan. Yang merusak taman dan menutup trotoar saja. Kalau masih taraf wajar sih masih kita tolerir, ini kan hanya setahun sekali," katanya.
Sejumlah titik yang sebelumnya dijadikan lokasi penjualan kambing dan telah ditertibkan diantaranya di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Setiabudi, dan Jalan Ir Juanda.
"Intinya sih, boleh berjualan asal tidak melanggar Perda Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3)," tutupnya.
(tya/bbp)










































