"Kami akan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Ariel," jelas salah satu pengacara Ariel, Afrian Bondjol.
Hal itu diungkapkan Boy, sapaan akrab Afrian, saat berbincang bersama detikbandung via ponsel, Sabtu (13/11/2010).
Boy menjelaskan, dalam permohonan tersebut pihaknya akan meminta restu majelis hakim untuk mempertimbangkan penahanan Ariel menjadi tahanan rumah atau kota.
"Alasannya, karena Ariel tidak akan mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelas Boy.
"Jaminannya kami sebagai konsultan hukum, keluarga dan rekan Ariel sesama musisi," ujarnya lagi sembari menambahkan belum mengetahui jadwal sidang perdana itu.
Status Ariel saat ini merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pelantun 'Sahabat' tersebut hingga kini masih berada di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
(bbp/tya)











































