RJ Disatukan dengan Tahanan Lain di Polrestabes

RJ Disatukan dengan Tahanan Lain di Polrestabes

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 11 Nov 2010 11:41 WIB
Bandung - RJ, tersangka pengunggah video Ariel yang ditahan di Polrestabes Bandung, tidak mendapatkan perlakuan khusus. Ruang tahanan RJ pun disatukan dengan tahanan yang lainnya. Status tahanan RJ adalah tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

"Dia itu kan sudah dewasa, jadi disatukan dengan tahanan lainnya. Kecuali kalau dia anak-anak ya dipisahkan. Kami juga tidak memberikan perlakuan khusus," ujar Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (11/11/2010).

Penempatan RJ dan Ariel memang sengaja dipisahkan demi alasan keamanan. Masa penahanan RJ yaitu selama 20 hari.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini