Jambret Ponsel Gitaris Karinding, Anggota Geng Motor Diringkus

Jambret Ponsel Gitaris Karinding, Anggota Geng Motor Diringkus

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 10 Nov 2010 19:24 WIB
Bandung - Polisi melumpuhkan salah satu anggota geng motor berinisial BS (19) usai merampas ponsel milik gitaris band Karinding Kolaboratif Project, Rendy Rahmansyah (23) di Jalan Tamansari. BS pun harus meringkuk di sel Mapolrestabes Bandung.

Kejadian tesebut dialami Rendy pada Minggu (7/11/2010), sekitar pukul 01.30 WIB. Pria berambut panjang ini baru pulang pentas dalam acara Bandung World Jazz di Sabuga.

"Saat melintas pakai motor di sekitar Kebun Binatang, tiba-tiba datang dua sepeda motor sambil memepet. Mungkin saya dikira para pelaku itu wanita. Ya soalnya rambut ini panjang," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (10/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rendy melihat dua sepeda motor itu dikendarai masing-masing satu orang. Suasana gelap dan sepi di lokasi kejadian membuat mahasiswa Unpas ini panik. Apalagi saat salah satu pelaku menendangnya untuk menepi.

"Saya dikatakan pelaku anggota geng XTC. Ketika saya jawab bukan, pelaku meminta ponsel dan dompet. Lalu saya berikan," ujarnya mahasiswa jurusan musik yang menginjak semester lima ini.

Pelaku tak puas. Kunci motor Rendy turut dicolong. Beruntung saat pelaku meminta gitar milik Rendy, satu unit mobil patroli polisi Quick Respon melintas. Benaknya merasa tenang dan segera menghadang mobil polisi untuk meminta pertoongan. Bersamaan itu, para pelaku segera tancap gas.

Polisi mengejar pelaku dan berhasil meringkus BS yang tejungkal karena tak mampu mengendalikan motornya saat dipacu kencang. Sementara pelaku lainnya, HD, lolos dari sergapan. HD kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kasubaghumas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami mengatakan dari tangan pelaku yang tertangkap disita barang bukti milik korban berupa ponsel Nokia N70, kunci motor dan helm INK. Polisi menyita motor Suzuki Shogun SP nopol D 2013 GH milik BS.

"Pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekesaran. Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara," ujar Endang.

Sementara itu BS mengaku sebagai salah satu anggota geng motor tersohor di Bandung. Ia sudah dua tahun bernaung di rayon Cihampelas.

"Saya mulanya tidak merencanakan untuk menjambret. Cuma waktu itu diajak teman yakni HD," aku pria berambut botak ini.

(bbp/tya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads