Kejari Bandung Santai Dipraperadilankan Pengacara Ariel

Kejari Bandung Santai Dipraperadilankan Pengacara Ariel

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 10 Nov 2010 18:49 WIB
Kejari Bandung Santai Dipraperadilankan Pengacara Ariel
Bandung - Menanggapi pengacara Ariel yang mempraperadilankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Kepala Kejari Bandung menyatakan hal itu merupakan hak dari pengacara Ariel. Perpanjangan masa penahanan Ariel, dinilai pengacaranya memperlambat proses dakwaan.

"Mengenai mempraperadilkan Kejari Bandung merupakan hal mereka (pengacara Ariel-red). Apakah masa perpanjangan penahanan itu sah atau tidak, untuk membuktikannya itu di pengadilan," ujar Amir saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Rabu (10/11/2010).

Amir menjelaskan, bahwa Kejari Bandung memiliki hak untuk memperpanjang masa tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam berita sebelunya, Ariel sudah menjalani penahanan di Rutan Kebonwaru selama 20 hari. Namun begitu menurut pengacara Ariel, berkas kasus Ariel belum juga diproses Kejari Bandung ke pengadilan.

Berkas praperadilan ke PN Bandung bernomor register 03/PID-Pra/2010. Masa tahanan Ariel kembali diperpanjang selama 30 hari atau hingga 8 Desember 2010 nanti.

(tya/ern)


Berita Terkait