"Mengenai mempraperadilkan Kejari Bandung merupakan hal mereka (pengacara Ariel-red). Apakah masa perpanjangan penahanan itu sah atau tidak, untuk membuktikannya itu di pengadilan," ujar Amir saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Rabu (10/11/2010).
Amir menjelaskan, bahwa Kejari Bandung memiliki hak untuk memperpanjang masa tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas praperadilan ke PN Bandung bernomor register 03/PID-Pra/2010. Masa tahanan Ariel kembali diperpanjang selama 30 hari atau hingga 8 Desember 2010 nanti.
(tya/ern)











































