Hal ini disampaikan Afrian Bondjol yang merupakan perwakilan tim pengacara Ariel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan Martadinata, Rabu (10/11/2010).
"Alasan kita melakukan praperadilan ini karena adanya perpanjangan penahanan klien kami (Ariel, red) oleh Kejari Bandung. Perpanjangan penahanan Ariel seharusnya batal demi hukum," ujar Afrian.
Menurut dia, Ariel sudah menjalani penahanan di Rutan Kebonwaru selama 20 hari. Namun begitu, kata Afrian, berkas kasus Ariel belum juga diproses Kejari Bandung ke pengadilan. "Semestinya segera saja disidangkan untuk diuji," terangnya.
Afrian tadi menyerahkan berkas praperadilan ke PN Bandung bernomor register 03/PID-Pra/2010.
Masa tahanan Ariel kembali diperpanjang selama 30 hari atau hingga 8 Desember 2010 nanti.
(bbp/ern)











































