Pengurus Panti Asuhan Resmi Jadi Tersangka Pencabulan

Pengurus Panti Asuhan Resmi Jadi Tersangka Pencabulan

- detikNews
Rabu, 10 Nov 2010 15:12 WIB
Bandung - Pengurus Panti Asuhan Budi Pertiwi inisial K (62) resmi menjadi tersangka pencabulan terhadap anak asuhnya. K dilaporkan oleh anak asuhnya, sebut saja Mawar (16) ke polisi karena tuduhan akan mencoba memerkosa dirinya pada Senin dini hari (8/11/2010).

Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Tubagus Ade Hidayat di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa. "Setelah kami memeriksa dan meminta keterangan pada saksi korban dan saksi lainnya, yang juga anak asuh, K sudah kita tetapkan jadi tersangka," ujarnya.

Menurut Tubagus, tak tertutup kemungkinan penyidik juga akan memeriksa anak asuh lainnya yang diduga juga menjadi korban pencabulan. K dijerat pasal 293 dan 294 KUH-Pidana dan juga pasal 81 dan 81 UU perlindungan anak. "Tersangka terancam dipenjara 15 tahun," kata Tubagus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mawar yang kini duduk di bangku SMA kelas 2 melaporkan K, yang merupakan pengusus panti, tempat ia tinggal selama ini. Ia mengaku dicabuli oleh K pada Senin dini hari (8/11/2010), dengan cara diciumi dan dipegang-pegang. Bahkan Mawar juga mengaku diperlakukan tak senonoh pda Juli lalu.

Tak hanya Mawar, anak asuh lainnya, sebut saja Melati (17) juga mengaku sering dicabuli. Bahkan polisi mencurigai ada belasan korban lainnya yang merupakan anak asuh. Di panti tersebut tinggal 17 anak asuh yang semuanya perempuan di bawah umur.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads