Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Tubagus Ade Hidayat di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa. "Setelah kami memeriksa dan meminta keterangan pada saksi korban dan saksi lainnya, yang juga anak asuh, K sudah kita tetapkan jadi tersangka," ujarnya.
Menurut Tubagus, tak tertutup kemungkinan penyidik juga akan memeriksa anak asuh lainnya yang diduga juga menjadi korban pencabulan. K dijerat pasal 293 dan 294 KUH-Pidana dan juga pasal 81 dan 81 UU perlindungan anak. "Tersangka terancam dipenjara 15 tahun," kata Tubagus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya Mawar, anak asuh lainnya, sebut saja Melati (17) juga mengaku sering dicabuli. Bahkan polisi mencurigai ada belasan korban lainnya yang merupakan anak asuh. Di panti tersebut tinggal 17 anak asuh yang semuanya perempuan di bawah umur.
(ern/ern)