Rancangan Draft Revisi UU 13 Berisi Pasal Karet

Demo Buruh

Rancangan Draft Revisi UU 13 Berisi Pasal Karet

- detikNews
Rabu, 10 Nov 2010 12:55 WIB
Rancangan Draft Revisi UU 13 Berisi Pasal Karet
Bandung - Rancangan draft revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang beredar saat ini, memuat sejumlah pasal karet yang dinilai mengancam hak sosial ekonomi kaum buruh. Hal itu diungkapkan Asep Djamaludin, koordinator wilayah Serikat Buruh Sejahtera (SBSI) 1992 Jabar.

"Rancangan draft revisi UU nomor 13 terdapat pasal karet. Itu jelas mengancam hak sosial ekonomi teman-teman buruh," katanya di sela-sela aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (10/11/2010).

Beberapa pasal karet tersebut mengatur masalah pesangon, sistem kerja kontrak, outsourcing, UMK harus ditinjau dua tahun sekali, serta dibebaskannya pekerja asing untuk bekerja dan bersaing dengan buruh seluruh Indonesia di semua level.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pekerja asing misalnya, kami harus bersaing dengan mereka yang mau dibayar murah. Sementara keterampilan mereka lebih baik dari kami," jelasnya.

Dijelaskannya, dulu pekerja asing hanya ada di level atas seperti di tataran manajemen. Tapi di draft revisi tersebut, pekerja asing diperbolehkan bekerja
sebagai buruh.

"Bisa dibayangkan kalau mereka bekerja di Indonesia, kita pasti kalah bersaing dan terancam kehilangan pekerjaan," ungkapnya.

Sementara, aksi berakhir sekitar pukul 12.20 WIB. Massa sempat akan melanjutkan aksi di depan Bandung Indah Plaza (BIP), namun dicegah pihak kepolisian karena dalam pemberitahuan sebelumnya hanya melakukan aksi di Gedung Sate.

Setelah sekitar 5 menit perwakilan buruh berdiskusi dengan Kabag Ops Polrestabes Bandung Daneil Y Katiandagho, aksi di depan BIP akhirnya urung dilakukan.

"Mereka jadinya cuma lewat saja ke BIP, tidak melakukan aksi di sana. Dalam pemberitahuannya, mereka hanya melakukan aksi di Gedung Sate," jelasnya

(ors/ern)


Berita Terkait