Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Sambodo Purnomo mengatakan dalam kesempatan tersebut para pengendara diberi waktu meheningkan cipta megenang jasa pahlawan.
"Petugas jajaran Polrestabes Bandung akan mengimbau pengendara agar berhenti sejenak. Atau selama 60 detik," ungkap Sambodo saat dihubungi via ponsel, Rabu (10/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah berhenti sambil mematikan mesin kendarannya, tergantung pada sopir. Para petugas nantinya berada di titik-titik ruas jalan umum yang biasa ramai kendaraan melintas," ujar Sambodo.
Imbauan menghentikan laju kendaraan selama 60 detik ini sudah memperoleh izin dari Sekjen Kementerian Sosial No: 85/SI/PS/IX/2010 yang dikeluarkan sejak 14 September. Selain itu, adanya surat telegram Kapolri No: STR/791/X/2010 pada 5 Oktober tentang pelaksanaan penghentian kendaraan bermotor
(ern/ern)











































