Pukul 08.15 WIB, Pengendara Diminta Berhenti 60 Detik

Hari Pahlawan

Pukul 08.15 WIB, Pengendara Diminta Berhenti 60 Detik

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 10 Nov 2010 06:34 WIB
Bandung - Pengguna kendaraan bermotor yang melintas di ruas jalan raya di Kota Bandung diminta berhenti selama 60 detik pada pukul 08.15 WIB, Rabu (10/11/2010). Kegiatan ini sebagai salah satu bagian memeringati Hari Pahlawan 10 November.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Sambodo Purnomo mengatakan dalam kesempatan tersebut para pengendara diberi waktu meheningkan cipta megenang jasa pahlawan.

"Petugas jajaran Polrestabes Bandung akan mengimbau pengendara agar berhenti sejenak. Atau selama 60 detik," ungkap Sambodo saat dihubungi via ponsel, Rabu (10/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambodo menjelaskan, kegiatan serupa dilakukan pula di seluruh wilayah Indonesia. Secara teknis, kata Sambodo, pelaksaanaan di lapangan sudah siap diwujudkan.

"Apakah berhenti sambil mematikan mesin kendarannya, tergantung pada sopir. Para petugas nantinya berada di titik-titik ruas jalan umum yang biasa ramai kendaraan melintas," ujar Sambodo.

Imbauan menghentikan laju kendaraan selama 60 detik ini sudah memperoleh izin dari Sekjen Kementerian Sosial No: 85/SI/PS/IX/2010 yang dikeluarkan sejak 14 September. Selain itu, adanya surat telegram Kapolri No: STR/791/X/2010 pada 5 Oktober tentang pelaksanaan penghentian kendaraan bermotor

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads