Kejari Bandung memperpanjang masa penahanan eks vokalis Peterpan Ariel selama 30 hari ke depan atau hingga 8 Desember 2010. Hingga kini belum bisa diketahui kapan berkas kasus Ariel dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk segera disidangkan.
"Kemarin kan Ariel ditahan mulai dari 20 Oktober hingga 8 November. Nah sekarang kita perpanjang 30 hari lagi, mulai dari 9 November hingga 8 Desember 2010," kata Kasie Pidum Kejari Bandung Rusmanto saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Jalan Jakarta, Selasa (9/11/2010).
Menurut Rusmanto alasan penambahan masa tahanan karena jaksa penuntut umum masih menyusun surat dakwaan. "Nanti kalau sudah lengkap dan rapi baru kami limpahkan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ern/ern)











































