Masa Tahanan Ariel Diperpanjang hingga 8 Desember

Masa Tahanan Ariel Diperpanjang hingga 8 Desember

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 09 Nov 2010 13:50 WIB
Masa Tahanan Ariel Diperpanjang hingga 8 Desember
Bandung -

Kejari Bandung memperpanjang masa penahanan eks vokalis Peterpan Ariel selama 30 hari ke depan atau hingga 8 Desember 2010. Hingga kini belum bisa diketahui kapan berkas kasus Ariel dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk segera disidangkan.

"Kemarin kan Ariel ditahan mulai dari 20 Oktober hingga 8 November. Nah sekarang kita perpanjang 30 hari lagi, mulai dari 9 November hingga 8 Desember 2010," kata Kasie Pidum Kejari Bandung Rusmanto saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Jalan Jakarta, Selasa (9/11/2010).

Menurut Rusmanto alasan penambahan masa tahanan karena jaksa penuntut umum masih menyusun surat dakwaan. "Nanti kalau sudah lengkap dan rapi baru kami limpahkan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut kata Rusmanto, penambahan masa tahanan selama 30 hari itu tidak mutlak. Jika berkas dakwaan selesai sebelum berakhir masa tahanan, maka Ariel akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

(ern/ern)


Berita Terkait