Selain membawa sejumlah roda dan seng milik pemulung, petugas juga terlihat membawa pigura bergambar Avril Lavigne. Petugas juga menghancurkan tembok bangunan setinggi 2 meter dengan lebar 4 meter.
Kabid Ops Satpol PP Bandung Kurnaedi mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan karena para pemulung dinilai melanggar Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, para pemulung akan dikenai tindak pidana ringan terkait pelanggaran Perda K3 tersebut. Alasan pembongkaran penertiban tersebut kata Kurnaedi dilakukan karea khawatirkan bila terus dibiarkan, para pemulung lainnya akan ikut-ikutan tinggal di kawaswan ini.
"Bila tidak ditertibkan, kami khawatir di area Babakan Siliwangi ini dimanfaatkan oleh para pemulung lainnya untuk menghuni. Yang jelas ini sangat terlihat kumuh serta mengurangi keindahan kota," tuturnya.
Pantauan detikbandung, sejumlah roda, seng-seng dan barang lainnya diangkut ke mobil Satpol PP. Sementara pemulung hanya bisa terpaku melihat barang-barangnya dibawa dan bangunan yang dibongkar. Mereka pun terlihat memunguti sisa-sisa barang milik mereka.
Omen (30) salah seorang pemulung yang tinggal di lokasi tersebut mengatakan, di tempat yang ia tinggali itu ada 10 KK, dimana 6 KK sudah memiliki anak dan 4 lainnya adalah pasutri.
"Kalau jiwanya ada 16 orang," tutur Omen.
Omen tidak banyak bicara tentang pembongkaran ini. Ia mengaku tinggal di lokasi tersebut karena tidak ada tempat berkumpul dengan keluarganya. "Saya sudah hampir setahunan tinggal di sini," katanya.
Kurnaedi menambahkan, Satpol PP sudah sering melakukan penertiban di tempat yang sama. "Namun mereka tetap membandel," katanya.
(tya/ern)











































