Kalah Pemilukada, Ridho-Darus Akan Gugat KPU ke MK

Kalah Pemilukada, Ridho-Darus Akan Gugat KPU ke MK

- detikNews
Senin, 08 Nov 2010 23:05 WIB
Bandung - Dinyatakan kalah, tim pasangan nomor urut 7 Ridho Budiman-Dadang Rusdiana (Ridho-Darus) akan menggugat KPU Kabupaten Bandung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai Pemilukada putaran kedua ini banyak kecurangan yang dilakukan secara terstruktur.

"Kami bukan bicara kalah atau menang. Tapi bicara tentang keadilan dan prose jalannya pemilukada. Kami tidak percaya dengan kinerja KPU," kata Ketua Tim Pemenangan Ridho-Darus, Arifin Sobari, saat dihubungi detikbandung via ponsel, Senin (8/11/2010).

Berkaca dari pengalaman putaran pertama, kata dia, kubu Ridho-Darus tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap KPU. Salah satunya adalah rekayasa IT yang dilakukan dalam quick count KPU di mana pasangan nomor 7 Dadang Naser-Deden Rumaji (DNDR)
dinyatakan sebagai pemenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil ini produk siapa? Yang jelas kami harus memperjuangkan kebenaran," jelasnya.

Karena itu, kata Arifin, pihaknya akan memakai jalan terakhir yaitu menggugat KPU ke MK.

Sekretaris Tim Pemenangan Ridho-Darus, Gungun Gunawan menambahkan, KPU melakukan kesalahan secara sistematis. Yakni keterlambatan pengiriman formulir C6-KWK. KPU atau surat panggilan ke TPS. Menurutnya, ada puluhan ribu formulir C6 yang tidak terdistribusikan.

Sabtu (30/10/2010) malam, pihaknya menemukan dormulir C6 masih menumpuk di kelurahan dan kecamatan. Sementara, angka partisipasi pemilih dicatat oleh KPU berdasarkan surat suara yang dipakai, bukan berdasarkan daftar hadir pemilih dan C6.

"Saat pemungutan suara selesai, kami menemukan banyaknya formulir C6 asli di tangan petugas KPPS, masing-masing 50 hingga 100 lembar di hampir setiap TPS. Yang jelas, selama putaran dua ini banyak kecurangan yang dilakukan secara terstruktur," tegasnya.

(ors/ern)


Berita Terkait