Bandung -
Untuk menekan polusi di Kota Bandung, Pemkot sudah mengusulkan kepada Polda Jabar mengenai harus lolos uji emisi untuk syarat perpanjangan STNK. Surat usulan itu sudah diajukan hingga tiga kali, sejak jamannya Kapolda Timur Pradopo, yang kini menjabat Kapolri.
"Pak wali sudah tiga kali buat surat ke Polda agar setiap perpanjanan STNK harus ada bukti bahwa kendaraan tersebut sudah lolos uji emisi," ujar Kadishub Bandung Prijo Soebandono di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Rabu (3/11/2010).
Menurutnya surat itu sudah diajukan sejak dua tahun lalu, saat Kapolda Jabar dijabat Timur Pradopo. "Kalau ini disetujui, Kota Bandung akan menjadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan aturan ini. Kita harapkan kendaraan di Bandung semua lolos uji emisi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prijo menyatakan dengan aturan itu, ia yakin polusi di Kota Bandung bisa ditekan. Polusi di Bandung, 78 persen berasal dari kendaraan bermotor. "Di Bandung kan tidak ada pabrik, makanya 78 persen polusi udara itu dari kendaraan bermotor," tandasnya. Di Bandung kini sudah ada 47 bengkel resmi untuk uji emisi.
(ern/ern)