Spanduk mengecam Ariel atau Nazriel Irham yang ada di depan Pendopo Kota Bandung diturunkan sekitar pukul 10.30 WIB. Tak kurang dari dua menit, spanduk ilegal tersebut diturunkan oleh petugas Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distankam).
Pantauan detikbandung, spanduk tersebut dipasang menggunakan tali rapia yang diikat di dua pohon. Petugas memutus kedua tali rapia dengan menggunakan bambu yang terdapat pisau di ujung bambu tersebut.
3 petugas Distankam yang dipimpin oleh Agus langsung membawa spanduk tersebut ke atas truk. Mereka juga akan berkeliling untuk mencari spanduk serupa sesuai dengan laporan yang diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dihubungi terpisah, Sekretaris Distankam Kota Bandung Arief Prasetya menegaskan bahwa spanduk milik Suara Lampu Merah tersebut ilegal. Menurutnya isi pesan pada spanduk ada aturan tidak bisa seenaknya.
"Aturan spanduk itu tidak boleh menyinggung sara dan tidak boleh menyudutkan seseorang, spanduk ini (Kecaman Ariel-red) sudah menyudutkan," tegas Arief.
Arief berharap agar masyarakat menghormati proses hukum kasus Ariel yang sedang berjalan. "Hasil sidangnya juga kan belum ada. Kalau begitu kan sudah mendahului hasil putusan," kata Arief.
(avi/ern)











































