Iseng Sembunyikan Motor Teman, Agus Digelandang ke 'Saritem'

Iseng Sembunyikan Motor Teman, Agus Digelandang ke 'Saritem'

- detikNews
Selasa, 26 Okt 2010 15:27 WIB
Bandung - Sial! Itulah ungkapan yang tepat bagi Agus Somantri. Usai menyembunyikan motor milik temannya sendiri, Bubun Rohmat, ia mendapat terpaksa mendekam di sel tahanan Polsektabes Andir yang berlokasi di Jalan Saritem.

Agus ditangkap di Paskal Hyper Square, tempatnya bekerja sebagai sopir. Tanpa perlawanan, ia digelandang ke 'Saritem' oleh petugas.

"Saya niatnya cuma nyembunyiin motor, mau ngerjain doank. Saya sakit hati sering dikerjain sama teman (Bubun-red)," ungkap Agus saat ditemui di Mapolsektabes Andir, Selasa (26/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, Minggu (10/10/2010) sekitar pukul 23.30 WIB, dengan menggunakan kunci kontak milik korban yang pernah hilang, ia memindahkan motor Bubun yang diparkir di Paskal Hyper Square ke tempat parkir di dekat Stasiun Bandung. Kebetulan Agus dan Bubun memang bekerja di sekitar Paskal Hyper Square.

"Dulu kunci motor dia hilang, kebetulan saya yang nemuin dan saya simpan. Terus kuncinya saya pake buat bawa motor ke tempat lain (parkiran di area Stasiun Bandung-red)," katanya.

Agus mengatakan, keisengannya itu dipicu rasa sakit hati. Ia mengaku sering dipermainkan oleh Bubun. "Beberapa kali saya pulang bareng dibonceng sama dia. Di tengah jalan saya diturunin, katanya mau pergi dulu sebentar, nanti dijemput lagi. Tapi tahunya dia enggak balik lagi," jelasnya.

Agus pun sempat beberapa kali memakai motor yang disembunyikannya. Biasanya, ia membawa Yamaha Mio Soul milik kakaknya dan menukarkan dengan motor Yamaha Mio milik Bubun yang diparkir di dekat stasiun. Untuk mengelabui orang lain, ia pun mengubah warna motornya dengan memasang polet.

Merasa kehilangan motor, Bubun melapor ke kantor polisi dan mengatakan motornya hilang. "Bubun sempat minta dicarikan motornya sama saya. Karena masih disembunyikan, saya bilang nanti dibantuin cari motor," tuturnya.

Namun malang, ia akhirnya ditangkap polisi, Senin (25/10/2010) malam di rumah orangtuanya di daerah Cipacing, Sumedang. Ia pun dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku diancam pasal 363, hukumannya maksimal 4 tahun penjara" kata Kapolsektabes Andir AKP RN Mulyadi.

Sementara sebagai barang bukti, dari tangan tersangka polisi menyita dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha Mio dan Yamaha Mio Soul. Selain itu, kunci yang digunakan untuk membawa motor Bubun juga dijadikan sebagai barang bukti.

(ors/avi)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini