Dua Warga Subang Pengedar Ganja Diciduk

Dua Warga Subang Pengedar Ganja Diciduk

- detikNews
Senin, 25 Okt 2010 16:10 WIB
Bandung - Dua warga Subang pengedar ganja diciduk petugas dari Polsektabes Andir. Mereka masing-masing Reza Herdiana (19) dan Rahmat Hidayat (30). Ganja 1 kilogram pun disita untuk dijadikan barang bukti.

Reza ditangkap Kamis (21/10/2010) sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Setiabudi, tepatnya di terminal Ledeng. Ia ditangkap saat akan mengantarkan barang pesanan mahasiswa salah satu universitas swasta di Bandung.

"Dia baru datang dari Subang dan ditangkap saat akan mengantarkan pesanan ganja," kata Kapolsektabes Andir R.N. Mulyadi, kepada wartawan di Mapolsektabes Bandung, Jalan Saritem, Senin (25/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan Reza, polisi menyita tiga paket daun ganja kering. Polisi lalu melakukan pengembangan dari keterangan yang diberikan Reza. Diketahui Reza mendapatkan barang tersebut dari Rahmat. Masih dalam hari yang sama, polisi kemudian menciduk Rahmat di daerah Subang.

"Dari tangan Rahmat, kami menyita satu kilogram daun ganja yang dibungkus lakban," jelasnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar daun ganja tersebut. Sementara, keduanya dijerat Pasal 114 dan 111 UU RI No 35 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

Salah seorang pelaku, Reza, mengaku mengedarkan ganja sekitar 3 bulan. "Biasanya, saya ngedarin ganja di terminal Ledeng dan kalangan mahasiswa," katanya.

(ors/avi)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads