Reza ditangkap Kamis (21/10/2010) sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Setiabudi, tepatnya di terminal Ledeng. Ia ditangkap saat akan mengantarkan barang pesanan mahasiswa salah satu universitas swasta di Bandung.
"Dia baru datang dari Subang dan ditangkap saat akan mengantarkan pesanan ganja," kata Kapolsektabes Andir R.N. Mulyadi, kepada wartawan di Mapolsektabes Bandung, Jalan Saritem, Senin (25/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tangan Rahmat, kami menyita satu kilogram daun ganja yang dibungkus lakban," jelasnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar daun ganja tersebut. Sementara, keduanya dijerat Pasal 114 dan 111 UU RI No 35 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.
Salah seorang pelaku, Reza, mengaku mengedarkan ganja sekitar 3 bulan. "Biasanya, saya ngedarin ganja di terminal Ledeng dan kalangan mahasiswa," katanya.
(ors/avi)











































