PT KA Miliki 681 Benda dan Bangunan Cagar Budaya

PT KA Miliki 681 Benda dan Bangunan Cagar Budaya

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 22 Okt 2010 17:23 WIB
PT KA Miliki 681 Benda dan Bangunan Cagar Budaya
Bandung -

Berdasarkan catatan Unit Pusat Pelestarian benda dan bangunan PT Kereta Api Indonesia (KA), sekitar 681 peninggalan sejarah milik PT KA termasuk pada kategori cagar budaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 300 benda dan bangunan sudah diinventarisir oleh Dirjen Sejarah dan Purbakala Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelestarian dan Bangunan PT KA, Ella Ubaidi, saat jumpa pers di Graha Parahyangan Museum dan Galeri, Jalan Dayang Sumbi No 10, Jumat (22/10/2010).

"Benda-benda tersebut tersebar di beberapa wilayah di Indonesia seperti Sumatera hingga wilayah Jawa. Yang sudah diinventarisir itu ada 300, sementara yang saat ini datanya sudah tercatat dan diterima kembali oleh kami ada 187," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ella menambahkan, peninggalan sejarah yang merupakan aset PT KA itu adalah benda dan bangunan yang berusia lebih dari 50 tahun. Berdasarkan UU RI No 5 Tahun 1992, kategori benda atau bangunan yang dikatakan cagar budaya adalah yang usianya 50 tahun.

"Jumlah benda dan bangunan heritage kami itu, mayoritas sudah ada sejak jaman Belanda," terangnya.

Jenis benda dan bangunan heritage tersebut, kata Ella, adalah bangunan stasiun, jembatan, terowongan, kereta api uap, dan lokomotif diesel.

Lebih lanjut, tutur Ella, sejakah perkeretaapian Indonesia sejak 1864 terbagi ke dalam 3 periode. Yakni periode pra kemerdekaan, perang kemerdekaan, dan kemerdekaan.

"Masing masing periode ternyata meninggalkan bukti sejarah yang tidak, bahkan hilang atau musnah. Sebab itu kan merupakan aset nasional dan kekayaan bangsa," tuturnya.

Unit Pusat Pelestarian dan Bangunan PT KA sendiri terbentuk sejak 1 april 2009. Fungsinya adalah bertanggung jawab melakukan identifikasi, infentarisasi, melindungi, merawat dan merencanakan pemanfaatan benda dan bangunan milik perusahaan yang masuk dalam kategori benda atau bangunan cagar budaya.

"Unit ini untuk memberdayakan dan menyelamatkan. Serta melestarikan aset pusaka milik PT KA agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan komersial dan sosial perusahaan," kata Ella.

(avi/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini