Diwakili kuasa hukumnya, Memet Akhmad Hakim, mereka menyatakan bakal mendahulukan komunikasi untuk mencari jalan keluar atas permasalahan yang terjadi.
"Kami akan melakukan komunikasi (pertemuan-red) dengan Gubernur dan DPRD. Kami kan belum bicara langsung dengan keduanya atas permasalahan ini," kata Memet saat ditemui di Jalan Galunggung I No 4, Kamis (21/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memet mengatakan, antara Gubernur dan DPRD ada kesalahan dalam memahami UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Khususnya dalam pencoretan lima nama eks calon komisioner KID.
"Menurut kami itu (pencoretan lima nama - red) tidak sesuai dengan hukum. Dan kami yakin dengan pendapat kami," ungkapnya.
Sementara saat ditanya pihak mana yang akan digugat, Memet enggan mengatakannya. "Terlalu jauh lah kalau bicara gugatan. Nanti setelah pertemuan, baru kita tentukan sikap," ujarnya.
Kelima nama yang dicoret adalah Andri Perkasa, Didin Sabarudin, Dedy Sudarmady, Fitriadi, dan Rianingsih Djohan. Sementara Fitriadi tidak ikut dalam rencana gugatan tersebut.
Mereka mempertanyakan kenapa Gubernur mencoret lima nama dari 15 yang ada. Padahal itu sudah diumumkan di media massa setelah ada SK dari Gubernur.
Selang beberapa waktu kemudian, keluar SK kedua penetapkan 10 orang yang berhak ikut seleksi tahap selanjutnya. Sementara lima lainnya tereliminasi.
(ors/avi)











































