Kapolsek Lengkong Philemon Ginting mengatakan, pihaknya sudah jauh hari melacak keberadaan Devie dan Taufik Hidayat. Tadi malam polisi menyamar sebagai keluarga Devie.
"Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, kami saat itu melakukan penyamaran dan mengaku sebagai keluarga Devie," jelas Philemon melalui telepon selular, Kamis (21/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun kemudian menyita satu unit mobil kijang warna abu-abu metalik dengan nomor polisi D 1130 SK. "Modusnya melakukan tipu muslihat untuk membawa pergi korban setelah berkenalan di status jejaring sosial," ujar Philemon.
Akibat ulahnya, Taufik dijerat Pasal 2 junto Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun. Pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun. Subsider pasal 332 ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun junto 287 KUH Pidana ancaman hukuman 9 tahun.
(avi/ern)











































