"Kami sudah membuat surat kuasa penunjukan dua advokat senior ini. Siapa nanti yang digugat, Gubernur atau DPRD, itu diserahkan sepenuhnya kepada mereka," kata Andri Perkasa Kantaprawira, kepada wartawan, di DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Selasa (19/10/2010).
Kelima nama yang dicoret adalah Andri Perkasa, Didin Sabarudin, Dedy Sudarmady, Fitriadi, dan Rianingsih Djohan. Sementara Fitriadi tidak ikut dalam rencana gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selang beberapa waktu kemudian, keluar SK kedua penetapkan 10 orang yang berhak ikut seleksi tahap selanjutnya. Sementara lima lainnya tereliminasi.
"Kami mempertanyakan kenapa Gubernur mencoret lima nama dari 15 yang ada. Padahal itu sudah diumumkan di media massa. Katanya ada permintaan dari DPRD agar yang dipilih hanya 10 orang untuk seleksi selanjutnya," jelasnya.
Andri mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data, SK Gubernur, surat-menyurat antara DPRD dan Gubernur, dan lain-lain.
"Sebelumnya, 5 dan 12 Oktober, kami sudah mengajukan surat klarifikasi ke Gubernur dan Komisi A DPRD Jabar, tapi tidak mendapat jawaban sampai saat ini," terangnya.
Tujuan gugatan tersebut, kata dia, adalah ingin meluruskan mekanisme terkait proses penyeleksian calon komisioner KID. "Selain itu, kami ingin memperjuangkan hak kami," ungkapnya.
Andri menambahkan, pencoretan lima nama tersebut jelas sangat merugikan. "15 nama sudah diumumkan di media massa. Tapi kemudian lima nama dicoret. Itu merusak nama baik dan kehormatan kami," cetusnya.
(ors/ern)










































