"Pengguna FB itu kan ada syarat umurnya. Dalam aturan itu, anak di bawah umur tidak bisa mendaftar FB. Tetapi kenyataannya, syarat itu bisa dimanipulasi. Inilah yang sulit dibendung," kata Kapolsek Lengkong AKP Philemon Ginting saat dihubungi via ponsel, Senin (18/10/2010).
Hal tersebut diungkapkan Philemon terkait kasus hilangnya Devie Permatasari (13) yang diduga dibawa kabur kenalan di FB. Menurut Philemon, saat ini para pelaku kejahatan terutama penipu mulai mencari mangsa di dunia maya.
"Maka itu, diimbau pengguna FB harus safety. Misalnya, jangan mencantumkan nomor telepon dan alamat lengkap di profil FB. Kalau mau aman juga, akun FB itu hanya boleh dilihat orang-orang tertentu dan bila perlu dikunci saja," ucap Philemon. (bbn/tya)











































