Polisi menggagalkan pengiriman sabu-sabu yang dialamatkan ke Lapas Banceuy, Kota Bandung. Dua pelaku berinisial DAF (36) dan DS (31) digelandang ke Mapolsek Sumur Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Jaya Subriyanto melalui Kapolsek Sumur Bandung AKP Bodhy Widodo mengatakan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa enam gram sabu serta paket kecil ganja kering.
"Keduanya ditangkap beberapa waktu lalu. Saat itu, polisi menangkap kedua pelaku tersebut di Jalan Soekarno Hatta. Mereka ditangkap saat hendak menyeberang jalan ke arah Lapas Banceuy," kata Bodhy saat ditemui wartawan di Mapolsek Sumur Bandung, Minggu (17/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan pengintaian. Setelah itu kami menghampiri keduanya, tetapi malah gugup. Akhirnya, penggeledahan dilakukan dan petugas menemukan barang bukti narkoba jenia sabu. Keduanya mengaku kalau sabu itu hendak dikirim ke Lapas Banceuy," ujar Bodhy.
Polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu yang ada celana tersangka DAF. Sementara dari terangka DS, polisi menyita 2 paket sabu sisa pakai dan satu paket ganja kering. "Masing-masing pelaku menyembunyikan barang bukti pada satu bungkus rokok," ungkapnya.
Polisi terus menyelidiki kasus tersebut. Disinggung apakah ada keterlibatan orang dalam di Lapas Banceuy terkait kasus ini, Bohdy hanya menjawab, "Kita masih mendalami penyelidikan, apakah mereka terlibat jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan di dalam Lapas atau tidak."
(bbp/ern)










































