Untuk mempercepat proses, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy. Selain itu, tunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Layanan SIM keliling ini hanya akan melayani warga yang memiliki KTP Bandung dan SIM-nya dikeluarkan Polrestabes Bandung.
(bbp/bbp)











































