Kedatangan mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Tedi Setiadi di Ruang Sidang Paripurna.
Menurut salah satu perwakilan warga, Iwan Tanuatmadja, maksud kedatangan mereka adalah mendorong DPRD Kota Bandung untuk menindaklanjuti inspirasi dari warga Geusan Ulun yang menolak rencana pembangunan operasional dan perluasan Hotel Luxton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Iwan, pihaknya meminta Pemkot Bandung untuk mencabut semua izin yang sudah dikeluarkan serta tidak menerbitkan perizinan baru.
"Apabila perhatian kami ini tidak digubris oleh pemkot, kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata terutama terhadap pihak hotel," tegasnya.
Menurut Iwan, pihak warga berkali-kali menyampaikan keberatan akan hal itu. Tapi tidak ditanggapi dan pembangunan hotel terus berjalan. Bahkan alat berat untuk pembangunan didatangkan pukul 23.00-24.00 WIb sehingga kenyamana warga terganggu.
"Kami menduga kegiatan perizinan dan pembangunan melanggar ketentuan perundangan yang berlaku. Selain itu, hak-hak kami sebagai warga untuk mendapakan info dan berparisipasi dalam proses perizinan tidak terpenuhi. Kami juga tidak dilibatkan dalam proses dokumen amdal untuk pembangunan hotel sebesar itu," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Tedi Setiadi berjanji akan membahas hal tersebut bersama Komisi A DPRd Kota Bandung. "Apakah nanti ada nota atau tidak tergantung dari pembicaraan. Pertemuan dengan Komisi A mungkin minggu depan," kata Tedi.
(avi/ern)











































