Anggapan itu agaknya sekarang harus dihilangkan. Lembaga-lembaga pemerintah mulai dari tingkat nasional hingga daerah di seluruh Indonesia saat ini telah memiliki Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dengan LPSE ini, proses tender atau lelang pengadaan proyek, sejak pengumuman hingga pemilihan, difasilitasi oleh teknologi internet.
Pihak pengusaha dan pemerintah tidak bertemu tatap muka, sehingga meminimalisir praktek-praktek kongkalikong. Ini adalah salah satu cara untuk pemberantasan korupsi dan meningkatkan iklim persaingan usaha yang sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak proses pengadaan barang dan jasa di Depok menggunakan LPSE, semua proses menjadi transparan dan dapat dikontrol masyarakat umum. Karena itulah, Depok dihargai sebagai pelaksana tender paling transparan se-Indonesia, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Informasi, dan Bappenas.
Keberhasilan Kota Depok memiliki LPSE-nya sendiri telah menumbuhkan iklim persaingan yang sehat. Tingkat korupsi dan manipulasi pun berkurang jauh, karena masyarakat dapat mengawasi proses pengadaan yang sedang berjalan.
(afz/afz)










































