"Nanti kami akan berkoordinasi dengan Disbudpar Provinsi Jabar. Selain itu, kami juga akan melibatkan arkeolog dan ahli sejarah," kata Ayi usai meninjau prasasti di
Tamansari, Jumat (8/10/2010).
Menurut Ayi, prasasti tersebut belum pasti dikatakan sebagai benda bersejarah. Untuk itu, pihaknya akan mengambil tindakan setelah hasil kajian selesai. "Kita kan belum tahu kan apakah ini benda bersejarah atau bukan," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti setelah diketahui hasilnya, baru akan kita tentukan apakah prasasti ini akan tetap di sini atau dipindahkan ke museum," jelasnya.
Saat ditanya apakah kawasan tersebut akan dijadikan kawasan wisata sejarah, Ayi tidak menyangkalnya. Kemungkinan ke arah itu bisa saja terjadi.
Namun, hal itu harus dibicarakan dengan beberapa pihak terkait. Misalnya dengan DPRD Kota Bandung.
"Akan jadi kawasan wisata sejarah? Itu nanti kita bicarakan. Karena jika seperti itu pasti harus ada pembasan lahan," terang Ayi.
(ors/avi)










































