"Menolak permohonan Pemohon (pasangan Deding Ishak-Siswanda H Sumarto) untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan putusan sengketa Pilkada di ruang sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu, (6/10/2010).
Majelis hakim menilai pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya dalam persidangan. Seperti diketahui, belum ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memeroleh suara lebih dari 30% dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung. Karena itu, harus dilaksanakan Pilkada putaran ke dua. Pasangan Dadang Naser - Deden Rumaji akan bertarung dengan pasangan Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana untuk Pilkada putaran ke dua.
Namun, proses Pilkada putaran pertama dinilai sarat dengan kecurangan. Pasangan Deding Ishak-Siswanda H Sumarto yang tidak dapat maju ke putaran ke dua pun mengajukan gugatan ke MK.
Sementara itu, dalam pertimbangan putusan MK, Hakim Harjono mengatakan, pemohon menuding adanya politik uang secara masif di hampir semua kecamatan di Kabupaten Bandung. Pelanggaran dilakukan dengan memberikan uang dan stiker bergambar pasangan Dadang Nasser-Deden R Rumaji.
Selain itu, aparat birokrasi juga dilibatkan dalam proses politik uang. Atas tuduhan tersebut MK memutuskan memang ada politik uang yakni dengan memberikan uang kepada calon pemilih. Namun, pemberian uang Rpv50 ribu dan Rpv20 ribu tersebut hanya diberikan pada beberapa pemilih dan di tempat-tempat tertentu.
"Fakta hukum politik uang yang dimaksud hanya terjadi hanya secara sporadis dan tidak secara masif," jelas Harjono.
Maka, dalil pemohon yang mengatakan ada politik uang yang masif tidak terbukti.
Hakim Harjono juga mengungkapkan, pemohon membeberkan ada pelanggaran politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif. Namun, MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan jika ada politik uang yang dilakukan secara sistematis, masif, dan terstruktur.
Hakim Harjono mengungkapkan, pemohon membeberkan adanya pemberian uang palsu yang dilakukan pasangan Dadang Nasser-Deden R Rumaji. Majelis hakim berpendapat memang ada pemberian uang palsu Rp 50.000 yang diberikan dalam amplop.
"Namun, tidak terbukti siapa yang membagikan. Dengan demikian tidak terbukti pula hal itu terjadi secaa masif, terstruktur dan sistematis sebagaimana didalilkan Pemohon," ujar Harjono.
Pemohon dalam permohonannya mengatakan jika KPU Kabupaten Bandung tidak berlaku netral dan cenderung berpihak pada pasangan Dadang Nasser-Deden R Rumaji. Namun MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan adanya ketidaknetralan KPU.
(asp/ern)











































