Rencananya pertemuan tersebut akan dilakukan besok, Kamis (7/10/2010), di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh.
Pertemuan tersebut nantinya akan membahas tentang pemberian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada anggota geng motor serta penanggulangan geng motor itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat tersebut juga akan dibahas sanksi hukum untuk geng motor. Komisi A sendiri akan mengusulkan pembedaan sanksi kepada anggota geng motor dibawah umur dan dewasa.
"Karena tindakan yang dilakukan anggota geng motor yang masih kecil dan dewasa itu berbeda. Jadi sanksinya juga jangan disamakan. Kasihan mereka karena masa depannya masih panjang," kata Lia.
Menurut Lia, Komisi A juga besok akan menegaskna kembali pola pemberantasan geng motor. "Kita akan menanyakan bagaimana tindak lanjut dan pemberantasan yang akan dilakukan oleh polisi," ucapnya.
Rencananya Komisi A juga mengusulkan Kadisdik Kota Bandung Oji Mahroji bisa hadir dalam pertemuan tersebut.
(avi/ern)