Terdakwa Asep Rohimat dari CV Nanjung Jaya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Agus Suganda. Dalam keterangannya, Asep memberikan keterangan yang berbelit-belit. Bahkan, beberapa kali hakim maupun jaksa menekankan kepada Asep agar memberi keterangan yang singkat dan tidak berbelit-belit.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Krisman Sormin serta dua hakim anggota masing-masing Charles Simamora dan Eris Sujarwanto. Sementara Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Agus Mujoko dan Roy Rovalino.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Agus menolak disebutkan menjadi bagian dari panitia pembangunan, apalagi pelaksana teknis. Sebab, tidak ada SK penunjukan Agus sebagai pelaksana teknis.
"Klien saya mengaku tidak tahu namanya dimasukan menjadi pelaksana teknis pembangunan sekolah. Agus Suganda baru tahu ada SK penunjukan sebagai pelaksana
teknis saat diperiksa penyidik," kata Andi Roza, kuasa hukum Agus Suganda.
Pihaknya menilai keterangan Asep di hadapan majelis hakim banyak kebohongan. Bahkan, ia memfokuskan Agus sebagai pelaksana teknis pembangunan sekolah.
"Keterangan Asep banyak kebohongannya. Dia fokus memberikan keterangan bahwa Agus sebagai pelaksana teknis," jelasnya.
Majelis hakim kemudian memutuskan kembali menggelar sidang pada Kamis (7/10/2010) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi silang. Di mana, Asep menjadi terdakwa, sementara Agus sebagai saksi.
(ors/ern)










































