Parkir di Trotoar, 2 Motor Diangkut Satpol PP

Parkir di Trotoar, 2 Motor Diangkut Satpol PP

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 05 Okt 2010 14:38 WIB
Parkir di Trotoar, 2 Motor Diangkut Satpol PP
Bandung - Bagi anda yang gemar parkir di trotoar, jangan menyesal jika motor anda tiba-tiba diangkut ke mobil Satpol PP. Seperti pemilik motor Mega Pro bernopol D 5207 YM dan Honda Revo bernopol D 2202 HD yang harus rela motornya diangkut petugas Satpol PP.

Kedua motor tersebut berhasil diamankan petugas Satpol PP Kota Bandung saat melakukan Penertiban K3 di wilayah Pertokoan Jalan Dewi Sartika, Selasa (5/10/2010).

Pantauan detikbandung, ada belasan kendaraan roda dua yang terparkir di atas trotoar sepanjang Jalan Dewi Sartika. Saat petugas Satpol PP tiba di lokasi, banyak pemilik motor yang kocar kacir menurunkan motornya maupun yang meminggirkan motornya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu 2 motor yang berhasil diamankan, dengan susah payah diangkut ke truk. Kedua motor yang melanggar perda K3 tersebut masing-masing diangkut oleh 8 petugas Satpol PP.

Menurut Kasi Penertiban  Satpol PP Kota Bandung, Deden Rukmana petugas terpaksa mengangkut kedua motor tersebut melanggar Perda K3 karena parkir di trotoar.

"Parkir di atas trotoar kan tidak boleh, karena akan menghalangi hak pejalan kaki," ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian.

Menurut Deden, para pemilik 2 sepeda motor ini nantinya harus membuat berita acara di Kantor Satpol PP. "Ini akan dikenai tipiring (tindak pidana ringan-red), kemudian untuk tipiring ini penyelesaiannya di pengadilan," katanya.

(avi/ern)


Berita Terkait