Kedua motor tersebut berhasil diamankan petugas Satpol PP Kota Bandung saat melakukan Penertiban K3 di wilayah Pertokoan Jalan Dewi Sartika, Selasa (5/10/2010).
Pantauan detikbandung, ada belasan kendaraan roda dua yang terparkir di atas trotoar sepanjang Jalan Dewi Sartika. Saat petugas Satpol PP tiba di lokasi, banyak pemilik motor yang kocar kacir menurunkan motornya maupun yang meminggirkan motornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kasi Penertiban Satpol PP Kota Bandung, Deden Rukmana petugas terpaksa mengangkut kedua motor tersebut melanggar Perda K3 karena parkir di trotoar.
"Parkir di atas trotoar kan tidak boleh, karena akan menghalangi hak pejalan kaki," ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian.
Menurut Deden, para pemilik 2 sepeda motor ini nantinya harus membuat berita acara di Kantor Satpol PP. "Ini akan dikenai tipiring (tindak pidana ringan-red), kemudian untuk tipiring ini penyelesaiannya di pengadilan," katanya.
(avi/ern)











































