Dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Papandayan, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (4/10/2010), dijelaskan fakta hukum dan dasar-dasar yang melandasi terjadinya terjadinya perselisihan hubungan industrial tersebut.
"Saat itu pemilik hotel memutuskan renovasi hotel secara total. Sejak Desember 2010 hingga saat ini, proses renovasi masih dilakukan. Tentu saja, hal tersebut berdampak penghentian operasional hotel secara menyeluruh," jelas Juru Bicara Hotel Papandayan Sugeng Suparwoto.
Sugeng menjelaskan, renovasi total sebagai upaya mempertahankan hotel dalam persaingan bisnis sejenis di Kota Bandung. Awalnya perusahaan mewacanakan renovasi hanya memperbaiki serta memperbarui seluruh perlengkapan kamar dan fasilitas tanpa mengganggu operasional hotel.
"Namun studi yang dilakukan terhadap kondisi prasarana hotel menunjukkan kalau hotel sudah terlalu tua. Sehingga tak mungkin memperbaiki sebagian-sebagian tanpa mengganggu fungsi lainnya," kata Sugeng.
Melihat kondisi harus ditutupnya hotel dalam kurun waktu panjang, papar Sugeng, tentunya berdampak juga pada pemasukkan perusahaan. Alhasil, imbasnya ialah kepada pekerja. Bila pekerja tetap dipertahankan, perusahaan pun menanggung beban berat.
"Dengan pertimbangan-pertimbangan secara seksama serta melihat kondisi yang ada, akhirnya perusahaan mengambil keputusan yang sangat berat pula. Yakni melakukan pemutusan hubungan kerja kepada seluruh pekerja," terang Sugeng.
Deadlock
Ia menuturkan, kehadiran para pekerja selama ini begitu penting. Hubungan harmonis yang dibangun selalu terjaga hingga kini. Karena itu, perusahaan pun terlebih dahulu melakukan sosialisasi sebelum memutuskan PHK.
"Saat itu, lima kali perusahaan melakukan pertemuan dengan SPM Papandayan yang mewakili karyawan. Namun semua berakhir deadlock. SPM bersikeras agar perusahaan tetap mempekerjakan seluruh karyawan. Sementara pertimbangan perusahaan sudah jelas, tak mungkin melakukan hal tersebut," tutur Sugeng.
Karena deadlock, perusahaan pun menawarkan kepada seluruh karyawan untuk melakukan PHK dengan memberi kompensasi melebihi aturan berlaku dalam Undang-undang. dari total 198 karyawan yang masih tercatat sebagai karyawan hotel pada saat itu, 59 orang menolak tawaran itu.
"Fakta tersebut memperlihatkan tidak benar jika selama ini diberitakan bahwa seluruh karyawan tidak menerima putusan PHK. Bahkan yang menolak tidak lebih dari 30 persen dari seluruh karyawan yang ada," tegas Sugeng.
Singkat cerita, perselisihan itu sempat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
(bbp/ern)











































