Setelah melalui proses 10 bulan memperjuangkan haknya, akhirnya 38 pekerja Hotel Papandayan memenangkan putusan Mahkamah Agung. Selain harus membayar upah penuh karyawan, hotel milik Surya Paloh ini pun harus mempekerjakan kembali 38 karyawan yang di-PHK.
Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Kasasi dengan nomor 541K/Pdt.Sus/2010, melalui musyawarah Majelis Hakim Kasasi tertanggal 30 Juli 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menghukum penggugat (PT Citragraha Nugratama Hotel Papandayan Bandung) untuk membayar hak-hak para tergugat (38 pekerja Hotel Papandayan yang seluruhnya berjumlah Rp 1.572.691.911 (satu miliar lima ratus tujuh puluh dua juta enam ratus sembilan satu ribu sembilan ratus sebelas rupiah).
2. Memerintahkan Penggugat (PT Citragraha Nugratama Hotel Papandayan Bandung) memberikan kesempatan para tergugat (38 pekerja Hotel Papandayan untuk melamar bekerja kembali dengan penerimaan prioritas dipekerjakan kembali apabila Hotel Papandayan Bandung telah selesai renovasi dan beroperasi kembali.
Surat tersebut diterima Kuasa Hukum Hotel Papandayan tanggal 22 September 2010 lalu.
"Kami sudah dapat surat dari Mahkamah Agung yang kami terima tanggal 22 September 2010 lalu. Besok pelaksanaan eksekusinya," ujar Kuasa Hukum Pekerja Hotel Papandayan, Odie Hudiyanto kepada wartawan, Kamis (29/9/2010).
Menurut Odie, besok pelaksanaan putusan tersebut akan dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata No 80. "Besok semua pekerja akan datang bersama keluarganya," terangnya.
Mereka diberhentikan sepihak sejak 30 November 2009, alasan yang dikemukakan pihak manajemen hotel adalah karena hotel tersebut akan direnovasi.
(avi/ern)










































