"Bukan enam orang ya, tapi empat orang. Satu kali 24 jam, kami sudah lakukan pemeriksaan pada mereka, dan sudah kita lepas, karena buktinya tidak kuat," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Tubagus Ade Hidayat, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (27/9/2010).
Menurutnya di tangan mereka, polisi hanya menemukan alat pemukul yang dipasang di tangan atau biasa disebut keling. "Alat itu tidak bisa membuktikan jika mereka pelaku pengrusakan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah dibebaskan, lanjutnya, keempatnya tetap dikenai wajib lapor. "Mereka wajib lapor Senin Kamis, dua kali dalam satu minggu," katanya.
Terkait pelaku pengrusakan, polisi akan tetap memburunya. "Untuk menangkap pelaku pengrusakan, tidak harus ditangkap pada malam kejadian. Yang sudah-sudah saja, seperti Circle K di Dago, tidak malam saat kejadian kan ditangkap, tapi tetep kita tangkap juga," ujarnya.
(ern/ern)











































