"Saya perintahkan tidak ada penangguhan penahanan bagi anggota geng motor yang terlibat tindak kriminalitas. Jika bersalah, maka harus ditahan," tegasnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (22/9/2010).
Namun begitu, jelas Sutarman, apabila pihaknya tidak atau belum menemukan keterlibatan mereka bertindak kriminal, maka harus dilepaskan. Sebab, azas praduga tak bersalah itu mesti dijunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ini.
"Sudah diperintahkan setiap polres dan polsek yang menangkap anggota geng motor berbuat tindak kriminal, agar nama-namanya masuk ke database. Saat nanti mereka membuat SKCK, tertulis kalau ia geng motor lengkap dengan pelanggaran yang dilakukan. Misalnya kasus pengrusakan, curas, curat ataupun penganiayaan," katanya.
Langkah tersebut, lanjut Sutarman, dilakukan demi rasa aman masyarakat. Ia menambahkan, hal itu tentu saja dampaknya bakal merumitkan mereka saat mendaftar sekolah, kuliah, bekerja serta lainnya. Namun Sutarman menyangkal apabila tindakan tersebut bisa menyuramkan masa depan dan karakter mereka.
"Justru yang membunuh masa depan dan karakter itu mereka sendiri. Apa yang telah kami lakukan semata-mata demi melindungi masyarakat," jelas Sutarman.
(bbp/ern)










































