Pengeroyokan Tukang Las Bermotif Dendam

Pengeroyokan Tukang Las Bermotif Dendam

- detikNews
Rabu, 22 Sep 2010 14:34 WIB
Bandung - Pengeroyokan Wawan Setiawan (25), tukang las di Jalan Babakan Ciparay, Minggu (19/9/2010) dini hari, dilakukan karena motif dendam. Hal itu karena Wawan pernah memukuli salah seorang pelaku pengeroyokan, Arif (DPO).

"Motifnya dendam. Itu karena korban dan orang-orang daerah situ (Babakan Ciparay-red), ingin membebaskan kawasannya dari para pengamen. Salah seorang DPO juga pernah dipukuli oleh korban," ujar Kapolsektabes Babakan Ciparay Kompol Wiharyatmo, kepada wartawan, di Mapolsektabes Babakan Ciparay, Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (22/9/2010).

Beberapa waktu sebelumnya, Arif, dipukuli korban. Arif dan para pelaku lainnya berprofesi sebagai pengamen yang sering beroperasi di sekitar kawasan Babakan Ciparay.

Minggu (19/9/2010) dini hari, Riki Supriadi (26) alias Tomtom, mendatangi Wawan di depan bengkel las. Riki kemudian mengajak Wawan berkelahi, namun Riki kalah dalam perkelahian tersebut. Saat perkelahian, Riki mengaku berkelahi menggunakan tangan kosong.

"Saya tadinya cuma niat berkelahi enggak sampai membunuh karena sebelumnya Arif, dipukuli Wawan. Tadinya saya datang sendiri ke lokasi. Tapi teman-teman saya datang membantu memukuli Wawan," jelas Riki.

Sementara, 5 teman Riki datang memukuli korban dengan membawa dua balok kayu dan sebilah papan. Wawan pun dipukuli oleh kelompok pengamen tersebut. Wawan mengalami beberapa luka dan memar di bagian tubuhnya hingga akhirnya meninggal.

Kapolsek menambahkan, Riki baru sekitar setahun lalu keluar dari Lapas Narkoba di Cirebon. "Riki dihukum 4,5 tahun karena kasus narkoba. Dia baru keluar setahun lalu," katanya.

Sementara terkait pengeroyokan Wawan, Kapolsek mengatakan hal itu dilakukan secara berencana. "Mereka sudah merencanakannya," terangnya.

Selasa (21/9/2010) malam, jajaran Polsektabes Babakan Ciparay menangkap dua dari enam pelaku pengeroyokan Wawan. Mereka masing-masing Riki dan Agus Mulyana (21) alias Peci. Sementara empat pelaku lainnya masing-masing Arif, Feri, Ujang, dan Aip alias Hansip, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

(ors/tya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads