"Laporkan saja ke Dishub kalau menemukan bus Damri seperti itu. Catat nomor polisinya dan jurusannya," kata Prijo saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (21/9/2010).
Pihaknya mengaku sulit melakukan pengawasan terhadap bus Damri yang diubah settingan mesinnya. "Kemampuan kami kan terbatas untuk pengawasan di jalan. Makanya kami minta bantuan dari masyarakat," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, tindakannya tergantung laporan masyarakat. Kalau laporan, pasti akan kami panggil sopirnya dan busnya diwajibkan diuji emisi ulang," ujarnya.
Sementara di terminal, Dishub bisa melakukan pengawasan. "Kalau ketahuan di terminal busnya mengepulkan asap yang banyak, pasti kita langsung menegur sopirnya dan untuk sementara tidak boleh beroperasi sebelum lolos uji emisi," tegasnya.
(ors/ern)










































