Dewan Desak Walikota Segera Buat Perwal Bangunan Cagar Budaya

Dewan Desak Walikota Segera Buat Perwal Bangunan Cagar Budaya

- detikNews
Senin, 20 Sep 2010 18:46 WIB
Dewan Desak Walikota Segera Buat Perwal Bangunan Cagar Budaya
Bandung - Dibongkarnya bangunan eks Hotel Harapan Eka Graha dinilai anggota DPRD Lia Nur Hambali akibat Perwal Bangunan Cagar Budaya belum juga dibuat. Pembuatan Perwal dinilai bisa mengawal bangunan heritage yang tidak terdaftar di dalam Perda No 19 Tahun 2009.

"Kesalahan Wali Kota dalam kejadian pembongkaran beberapa bangunan heritage di Bandung ini karena dia tidak menindak lanjuti Perda No 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kasawan Cagar Budaya," ujar Lia kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Senin (20/9/2010)

Menurut Lia, Wali Kota seharusnya menindak lanjuti Perda tersebut dengan membuat Perwal (Peraturan Wali Kota).

"Ada 8 tindak lanjut melalui Perwal yang harus segera dibuat oleh Wali Kota. Dan seharusnya Perwal ini diselesaikan paling lambat 1 tahun sejak ditetapkan Perda yakni 7 Agustus 2010," jelas Lia.

Beberapa hutang Perwal yang seharusnya rampung Agustus 2010 lalu adalah, Perwal jenis kewenangan dan tata cara pendelegasian kawasan, memberikan tanda pada kawasan dan bangunan cagar budaya, serta melakukan infentarisasi terhadap bangunan cagar budaya.

Mantan Anggota Pansus Cagar Budaya itu juga menilai, pembongkaran Bangunan cagar budaya bekas Markas Bandung Lautan Api (BLA) atau Hotel Harapan Eka Graha adalah termasuk tindak kejahatan. Karena menurut Lia, hal itu tidak sesuai dengan UU No 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya dan UU No 10 Tahun 2009.

"Mutlak siapa saja yang melakukan tindakan seperti yang tertera pada UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya Pasal 26 dan UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 64, itu termasuk tindak kejahatan," tegas Lia.

Isi Pasal 26 UU No 5 Tahun 1992 sendiri adalah 'Barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) di pidana dengan pidana penjara 10 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 100 juta'.

Sedangkan isi dari Pasal 64 sendiri yaitu, 'Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 10 miliar'.

Dengan dasar hukum tersebut, menurut Lia, penegak hukum bisa menyelidiki perombakan bangunan bersejarah di Jalan Kepatihan itu.

"Penegak hukum bisa menyelidiki itu, pake UU No 5 Tahun 1992 itu, dendanya tinggi itu," ungkap Lia.
(avi/tya)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini