Pengadilan Blokir Rekening Hotel Milik Surya Paloh

Pengadilan Blokir Rekening Hotel Milik Surya Paloh

- detikNews
Rabu, 15 Sep 2010 18:12 WIB
Bandung - Juru sita pengadilan berhasil memblokir rekening milik PT Citragraha Nugratama-Hotel Papandayan di Bank Mandiri Cabang Soekarno Hatta. Besok pihak juru sita akan menyerahkan uang yang ada di rekening tersebut sebesar Rp 111.847.500 kepada SPM Hotel Papandayan.

"Tangga 7 September 2010 lalu, rekening yang di Bank Mandiri sudah berhasil di blokir. Dan surat tugas penarikannya baru turun hari ini," ujar Odie Hudiyanto, Kuasa Hukum Pekerja SPM Papandayan saat dihubungi detikbandung melalui telepon selular, Rabu (15/9/2010).

Menurut Odie, pemblokiran rekening tersebut, dilakukan agar tidak ada penarikan uang yang dilakukan oleh pihak Hotel Papandayan. "Yang di BCA kan gagal diblokir karena sudah ditarik dan hanya tersisa Rp 900 ribu. Ternyata di rekening Bank Mandiri masih ada, oleh bank diblokir dulu supaya tidak ada penarikan dari pihak Papandayan," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang yang ada di rekening tersebut akan ditarik sejumlah Rp 111.847.500 oleh juru sita pengadilan. "Surat tugas penarikannya baru turun hari ini. Nanti ditariknya oleh petugas dari juru sita pengadilan, Pak Nana Supriadi," ungkapnya.

Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada 39 Pekerja Hotel Papandayan sebagai upah mereka yang belum dibayar selama bulan Juni dan Juli 2010.

"Besok kalau sudah ada uangnya akan langsung dibagikan sesuai upahnya masing-masing," katanya.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads