"Warga yang mau takbir keliling di Kota Bandung wajib mematuhi tata tertib lalu lintas. Bila diketahui melanggar, petugas di lapangan akan langsung menilang,"
ujar Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami saat berbincang bersama detikbandung, Kamis (9/9/2010).
Menurut Endang, pihak kepolisian tidak melarang warga Kota Bandung yang hendak melakukan arak-arakan menyambut malam lebaran. Namun begitu, tutur dia, pengendara roda dua serta empat harus memelihara keamanan dan ketertiban kala konvoi berlangsung.
"Kalau pengendara motor tidak pakai helm, maka harus siap ditilang. Begitupun mobil yang membawa orang hingga berada di atas kap. Sebab fungsi mobil kan bukan seperti itu. Jadi, kalau ketahuan melanggar, jangan marah kalau nanti kena tilang," jelas Endang.
Polrestabes Bandung menerjunkan sekitar 800 personel untuk mengamankan suasana takbir keliling. Mereka bersiaga di tempat yang menjadi pusat keramaian seperti kawasan Alun-alun Kota Bandung, Dago dan Gasibu.
(bbp/tya)











































