"KPK masih akan mengkaji kartu lebaran ini. Setelah selesai dikaji, KPK akan segera melakukan klarifikasi kepada media," ujar Karo Hukum Sekda Prov Jabar Yessy Esmiralda, dalam jumpa pers di Gedung Sate, Jala Diponegoro, Selasa (7/9/2010). Setelah itu, KPK juga akan memberi tahukan kesimpulan hasil kajian ke pemprov Jabar
Tim dari Pemprov Jabar yang terdiri dari Sekda Jabar, Kepala Bapeda, Asda IV, Karo Hukum dan HAM, dam Karo Pengelolaan Barang Daerah serta Karo Humas, Protokol dan Umum mendatangi kantor KPK di Jakarta, Senin (6/9/2010). Kedatangan Tim Pemprov tersebut adalah untuk melakukan klarifikasi atas kartu lebaran gubernur dan Wagub, Senin (6/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yessy mengatakan, berdasarkan aturan tersebut Pemprov Jabar tetap beranggapan bahwa pembuatan dan pengiriman kartu lebaran tidak melanggar ketentuan yang ada. Sebab, di dalam Permendagri, tidak ada aturan yang melarang gubernur dan wagub mengucapkan selama hari raya dengan pembebanan biaya kepada APBD.
"Dalam rapat dengan KPK kami menjelaskan bahwa pengadaan kartu idul fitri, perangko materai, dan benda pos lainnya sudah sesuai dengan Permendagri no 25 tahun 2009 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2010. Kartu ini kan ada di APBD anggarannya. Ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada," jelasnya.
Saat disinggung pembuatan dan pengiriman kartu lebaran yang dianggap penghamburan uang, menurut Yessy pengadaan kartu lebaran bukan merupakan suatu pemborosan. Karena, jumlah kartu lebaran yang dicetak dengan penduduk Jabar, perbandingannya sangat jauh.
"Kalau dilihat banyaknya ini bukan pemborosan. Apalagi melihat jumlah pendduk Jabar. Jumlahnya kartu lebaran yang dicetak kan hanya 350 ribu. Sementara penduduk Jabar lebih dari 43 juta. Mungkin hanya 1 persennya saja," tuturnya.
(tya/ern)










































