Hal tersebut diungkapkan Manager Program LPA Jabar Dianawati saat berbincang bersama detikbandung via ponsel, Minggu (5/9/2010).
"Anak bawah umur yang berhadapan dengan polisi untuk urusan berita acara pemeriksaan (BAP, red), tentu akan merasakan ketakutan. Tidak hanya itu, bila kasus berlanjut ke meja hijau atau penjara, akan berdampak luar biasa pada psikologis anak," jelas Diana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja R menjadi minder setelah merasa beban berurusan dengan hukum. Bahkan R mungkin akan tidak mau ke sekolah dan bertemu teman-temannya lagi. Selain itu, tumbuh kembang intelektual anak itu bisa terhambat. Saya rasa R saat ini sedang depresi," papar Diana.
Ia menambahkan, dalam menangani kasus yang melibatkan anak bawah umur, sebaiknya penegak hukum memakai UU Perlindungan Anak dan Pengadilan Anak. Sebab dua hal tadi, kata Diana, menjadi acuan bagi setiap anak bawah umur yang terjerat hukum.
(bbp/avi)










































