"Bagaimanapun kecelakaan yang menimbulkan kerugian pada orang lain secara hukum, apapun namanya kalau ada yang mengalami luka meski tidak sengaja, dia bersalah," ujar Teddy saat dihubungi detikbandung melalui telepon selular, Minggu (5/9/2010).
Namun menurut Teddy, melihat usia tersangka yang masih di bawah umur, dalam proses hukumnya pihak kepolisian harus memberlakukan UU Perlindungan Anak dan memerhatikan dampak psikologis terhadap anak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buntut dari tertembaknya RA (11) oleh senapan angin milik anak sulung Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di rumah dinas gubernur Jumat siang (3/9/2010), R (11) ditetapkan sebagai tersangka. RA dan R merupakan teman sekolah anak gubernur di SD Mutiara Bunda.
Peristiwa tersebut terjadi saat mereka sedang bermain-main di dalam kamar Imam, anak pertama Ahmad Heryawan. Tapi saat itu kamar dalam keadaan kosong karena Imam sedang kuliah.Β
(avi/bbp)











































