"Selain melanggar perda, mereka juga melanggar akidah dan aturan agama. Masa di sekitar lingkungan masjid banyak orang bebas makan, sementara warga lain berpuasa," kata Kasatpol PP Kota Bandung Ferdy Ligaswara, kepada wartawan, di Alun-alun Bandung, Jumat (3/9/2010).
Banyaknya warga yang dengan bebas makan di sekitar masjid, disebabkan karena banyak PKL menjual makanan. Sehingga, warga yang tidak puasa dengan alasan tak jelas, bisa dengan mudah mendapatkan makanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain merazia PKL penjual makanan, Satpol PP juga mengusir para penjual lainnya seperti pedagang pakaian dan lain-lain. "Operasi ini sebagai penegakkan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang K3. Bukan hanya penjual makanan, tapi semua yang berjualan di sini," jelasnya.
Dalam razia tersebut, petugas dari Satpol PP meminta para pedagang membereskan dagangannya dan segera pergi dari sekitar kawasan Masjid Raya. Tidak ada perlawanan berarti yang dilakukan para pedagang. Sebab, mereka diminta membereskan sendiri barang dagangannya.
Sementara berdasarkan hasil operasi penegakkan perda, Satpol PP membawa 5 lapak berbahan kayu yang biasa digunakan PKL untuk berjualan. Selain itu, dua unit sepeda motor juga diangkut ke markas Satpol PP karena parkir di sembarang tempat di sekitar kawasan alun-alun Bandung.
(ors/ern)











































