Menurut Dedi, ada kejanggalan dalam keputusan KPU untuk membuat quick count. "KPU dari dulu mengharamkan quick count, dan selalu menggunakan cara manual, menunggu hasil yang masuk melalui rapat pleno desa dan kecamatan. Pola itu yang sebenarnya mesti dilakukan. Jangan KPU seolah-olah mengambil alih peran lembaga survei," ujar Dedi dalam rilis yang diterima detikbandung, Rabu (1/9/2010).
Sikap KPU yang mempublikasikan real quick count kepada publik sementara perhitungan secara manual baru sampai tahap kecamatan, menurutnya akan mempengaruhi opini publik. "Karena publik telanjur percaya pada data yang pertama dilansir," katanya.
Lebih lanjut Dedi meminta KPU Kabupaten Bandung untuk bersikap netral dan menegakkan aturan main dalam pemilukada Kabupaten Bandung. "Isu-isu kecurangan yang disampaikan oleh sejumlah tim, jangan sampai mempengaruhi kinerja KPU," tegas Elsid.
Namun Elsid percaya, bahwa dalam momentum kritis semacam ini, KPU bisa memainkan peran sebagai pelaksana pilkada yang elegan, jujur, adil dan bersih.
"Kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pilkada, mari kita kawal proses ini, agar KPU tetap berjalan di relnya," pungkas Dedi.
(tya/ern)











































