"Saya sebagai kalapas belum tahu, malah saya tahunya dari mbak. Belum ada koordinasi dari pihak kepolisian," ujarnya singkat melalui telepon, Senin (30/8/2010).
Ketika ditanya lebih lanjut bagaimana prosedurnya jika salah satu napi di Banceuy terlibat pidana seperti peredaran sabu-sabu, Eddy enggan menjawab. "Ini (kasus Joni-red) enggak ada kok, kalau ada dari polisi sudah hubungi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polsek Bojongloa Kaler membekuk empat orang pemakai dan pengedar sabu-sabu. Dari keterangan mereka, peredaran sabu-sabu dikendalikan oleh seorang napi Lapas Narkoba Banceuy bernama Joni Pohan alias Mr J.
(ern/tya)











































